Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuota Impor BBM SPBU Swasta Ditambah Tahun Depan? Ini Kata ESDM
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian ESDM Sanksi 10 Perusahaan Batu Bara yang Tak Penuhi DMO

Rabu, 09 Januari 2019 - 21:40:00 WIB
Kementerian ESDM Sanksi 10 Perusahaan Batu Bara yang Tak Penuhi DMO
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun sanksi yang diberikan adalah pengurangan kuota produksi perusahaan sesuai dengan jumlah kurangnya DMO yang tidak dipenuhi. Pasalnya, dalam produksi barang tambang, perusahaan harus mengikuti aturan yang ada di Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RKAB).

"Ada yang 0 tapi di produksi. Ada yang 10-15 persen, kita berikan tidak 0, tapi tidak sesuai permohonan ada yang setengah ada yang seperempat, jadi pelajaran bahwa tidak main-main," ucapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, jika suatu perusahaan tersebut berhasil melampaui DMO dari 25 persen maka dalam RKAB akan diberikan kuota produksi hingga 140 persen dari kuota sebelumnya. Namun, jika ternyata hanya bisa menyetor DMO sesuai dengan standar 20-25 persen maka diberikan kuota 100 persen dari sebelumnya.

"Ada yang usulan (ini angka macam-macam) ajukan 150.000 ton, tidak perform memang DMO, kita berikan 25-50 persen saja. Perhatikan aspek sosial, tenaga kerja dan lain lain," tuturnya.

Sebagai informasi, produksi batu bara selama 2018 sebanyak 528 juta ton. Pada tahun 2019 pun kebijakan DMO 20-25 persen masih diberlakukan pemerintah tergantung produksi nasional yang kurang lebih sama seperti tahun lalu.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut