Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut
Advertisement . Scroll to see content

Kena Dampak Corona, PO Bus Ini Minta Kejelasan Relaksasi Kredit OJK

Minggu, 26 April 2020 - 19:03:00 WIB
Kena Dampak Corona, PO Bus Ini Minta Kejelasan Relaksasi Kredit OJK
Perusahaan Otobus (PO) mengeluhkan dampak virus corona (Covid-19) yang membuat tidak beroperasi di tengah PSBB. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perusahaan Otobus (PO) Naikilah Perusahaan Minang (NPM) mengeluhkan dampak virus corona (Covid-19) yang membuat tidak beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perusahaan asal Sumatera Barat ini pun meminta kejelasan pemerintah terkait relaksasi kredit seperti yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020

PO NPM Angga Vircansa Chairul menjelaskan, dalam POJK Nomor 11 tersebut diterangkan hanya yang memiliki tagihan di bawah Rp10 miliar yang akan diberikan fasilitas keringanan oleh OJK. Sementara itu, tagihan pihaknya untuk membeli bus di atas nilai tersebut.

"Bus kami itu satunya Rp1,5 miliar, jadi kalau misalnya 10 unit udah Rp15 miliar, kalau Down Payment (DP)-nya 20 persen itu udah Rp3 miliar dari DP, berarti Rp12 miliar ke leasing atau bank, otomatis kita tidak menurut beberapa leasing dan bank bahwa kita tidak eligible untuk mendapatkan keringanan," ujar Angga dalam Forum Diskusi Daring Instran, Minggu (26/4/2020).

Pihaknya tidak melakukan permintaan yang memberatkan pemerintah seperti relaksasi pembayaran pajak. Namun, dia hanya ingin kejelasan perihal relaksasi kredit tersebut.

"Jadi, kami sebenarnya minta relaksasi penundaan pembayaran selama 6 bulan atau selama Covid ini berlangsung. Kami enggak neko neko, jadi ketika Covid ini selesai kita langsung putar kunci bus langsung jalan," ucap Angga.

Namun, dari kabar terakhir yang dia dapat dari OJK disebutkan seluruh bisnis yang terdampak langsung dan tidak langsung dari pandemi Covid-19 bisa mengajukan permohonan relaksasi, terlepas itu di atas atau di bawah Rp10 miliar. "Itu saya minta penjelasan dari Kemenkeu, saya sudah mengajukan permohonan itu di akhir bulan Maret," ucapnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut