Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Optimistis Defisit APBN 2026 Terjaga di 2,85 Persen, Ini Faktornya
Advertisement . Scroll to see content

Kenapa PPN Naik Jadi 12 Persen? Ini Penjelasannya

Jumat, 15 November 2024 - 11:49:00 WIB
Kenapa PPN Naik Jadi 12 Persen? Ini Penjelasannya
Tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenapa PPN naik jadi 12 persen? (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

"Kan undang-undangnya sudah jelas," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (8/8/2024). 

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan, penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2025 telah mempertimbangkan soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. 

"Kan sudah dihitung penerimaan kita itu target penerimaannya komponennya apa-apa kan udah didetailkan di situ. Semuanya sudah dihitungkan," kata Susiwijono beberapa waktu lalu.

Dalam UU HPP memang disebutkan bahwa pemerintah memang bisa menunda kenaikan tarif PPN dengan menerbitkan peraturan pemerintah untuk nantinya dibahas besama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dirumuskan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut