Kendalikan Penyebaran PMK, Pemerintah Percepat Vaksinasi Hewan Ternak
Selain itu, telah diterbitkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor 502/KPTS/PK.300/M/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang Penetapan Daerah Tertular
Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan beberapa Provinsi sebagai Daerah Tertular PMK.
“Nanti setiap minggu atau secara regular setiap ada perkembangan, dilakukan penerbitan Keputusan Mentan yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri
untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan Covid-19,” ungkap Menko Airlangga.
Pada kesempatan Rakortas tersebut, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan PMK juga memaparkan Struktur Organisasi Satgas di tingkat Provinsi dan juga di tingkat
Kabupaten/ Kota, yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Polri, TNI, Asosiasi dan Pelaku Usaha, Akademisi serta unsur masyarakat lainnya.
Juga dipaparkan strategi percepatan vaksinasi dengan prioritas utama penyuntikan pada wilayah hijau dan diutamakan peternakan rakyat, serta strategi percepatan testing dalam penanganan PMK, dan yang paling penting strategi pengaturan lalulintas hewan berdasarkan Zonasi Wilayah.
Untuk evaluasi penanganan PMK, Satgas PMK akan menyampaikan laporan harian, mingguan ataupun secara periodik kepada Menko Perekonomian dan Menteri/Kepala
Lembaga terkait, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.
Rapat Satgas PMK dengan Kementerian/Lembaga dan daerah dilaksanakan minimal 1 kali seminggu, dan pelaksanaan koordinasinya seperti yang dilakukan dalam penanganan Covid-19.
Editor: Jeanny Aipassa