Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Kepala BKN Beberkan Alasan PNS Tak Boleh Mutasi dalam 10 Tahun

Jumat, 28 September 2018 - 12:41:00 WIB
Kepala BKN Beberkan Alasan PNS Tak Boleh Mutasi dalam 10 Tahun
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. (Foto: iNews.id/isna Rifka)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi tidak diperbolehkan untuk mutasi ke daerah lain selama 10 tahun. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Sipil (Permenpan) Nomor 36 tahun 2018.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, aturan tersebut untuk menjamin pelayanan publik yang berlanjut di daerah tersebut. Pasalnya, jika PNS dalam waktu setahun melakukan mutasi ke daerah lain maka daerah asalnya akan kekurangan pegawai.

"Jadi kalau setahun kemudian dia pindah dari daerah itu, (daerah asal) akan kosong lagi di sana. Jadi ada waktu 10 tahun untuk mereka mengabdikan diri pada jabatan yang dituju," ujarnya di Kementerian PAN RB, Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Dia melanjutkan, hal ini untuk menjaga keseimbangan pegawai di seluruh daerah. Pasalnya, jika aturan ini tidak diberlakukan maka dapat membuat daerah-daerah terpencil tetap kekurangan pegawai akibat banyak pegawainya yang memilih dimutasi ke kota lain.

Padahal, pemerintah membuka seleksi CPNS agar pemerintahan atau instansi daerah terpencil yang kekurangan pegawai dapat terpenuhi kebutuhannya. Dengan demikian, masyarakat-masyarakat daerah yang sulit terjangkau tersebut dapat tetap terlayani oleh pemerintah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut