Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Kepala BKN Beberkan Alasan PNS Tak Boleh Mutasi dalam 10 Tahun

Jumat, 28 September 2018 - 12:41:00 WIB
Kepala BKN Beberkan Alasan PNS Tak Boleh Mutasi dalam 10 Tahun
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. (Foto: iNews.id/isna Rifka)
Advertisement . Scroll to see content

"Itulah gunanya angka 10 tahun itu adalah supaya pelayanan publik di daerah-daerah itu bisa terjaga," tuturnya.

Sebelumnya, dalam lampiran Permenpan tersebut huruf J poin 2 H disebutkan, "Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang -kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT (terhitung mulai tanggal) PNS."

Kepala Bidang Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN Yudhantoro Bayu Wiratmoko mengatakan, poin tersebut bukan soal resign, melainkan mengajukan pindah atau mutasi selama 10 tahun. Aturan ini, kata dia, juga bukan melarang PNS untuk mengajukan pindah, tapi hal tersebut sesuai dengan kebutuhan pegawai tiap institusi.

"Ada perjanjiannya kalau sudah lulus siap ditempatkan di mana saja, untuk menaati peraturan kepegawaian. Itu syarat awal jadi CPNS," ucapnya saat dihubungi iNews.id.

Dalam Lampiran Permenpan, peserta yang tetap mengajukan pindah bisa dianggap mengundurkan diri. Selain itu, jika peserta seleksi lolos dan sudah mendapat persetujuan Nomor Identitas PNS (NIP) akan mendapatkan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya.

Proses pemberkasan usulan NIP di BKN bisa mencapai 25 hari. Angka ini belum menghitung proses yang ada di instansi masing-masing yang berbeda lama pengurusannya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut