KESDM Tawarkan 26 WK Migas dengan Skema Gross Split
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan penawaran Wilayah Kerja (WK) Migas Tahun 2018 dengan menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor Tahun 2017.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menuturkan, jumlah WK Migas yang dilelang untuk penawaran kali ini sebanyak 26. Rinciannya adalah 24 WK Migas konvensional dan dua WK Migas nonkonvensional.
“Dari 24 WK Migas konvensional tersebut, lima WK ditawarkan melalui mekanisme Penawaran Langsung dan 19 WK melalui Lelang Reguler. Sementara, dua WK Migas nonkonvensional ditawarkan melalui mekanisme Penawaran Langsung,” ujar Agung di Jakarta, Senin (19/2/2018)
WK Migas kovensional yang ditawarkan antara lain, South East Jambi, Citarum, East Ganal, East Papua, East Seram, South CPP, Nibung, Batu Gajah Dua, Air Komering, Bukit Barat, East Sokang, Banyumas, East Muriah, North Kangean, Andika Bumi Kita, Belayan, West Sanga-Sanga, Suremana I, South East Mahakam, Manakarra Mamuju, Karaeng, Ebuny, West Berau, dan Cendrawasih Bay II.
Adapun WK Migas nonkonvensional yang ditawarkan adalah Gas Metana Batubara Sumbagsel, dan Shale Hydrocarbon Sumut Tenggara.
Akses Bid Document dilakukan melalui website http://e-wkmigas.esdm.go.id dan diberikan waktu untuk Penawaran Langsung dari hari ini tanggal 19 Februari 2018-27 Maret 2018. Sementara, untuk Lelang Reguler diberikan waktu dari hari ini tanggal 19 Februari 2018-7 Juni 2018.
Sedangkan untuk Forum Klarifikasi dapat dilakukan untuk Penawaran Langsung mulai tanggal 22 Februari 2018-29 Maret 2018. Sementara, untuk Lelang Reguler mulai tanggal 22 Februari 2018-9 Juni 2018.
Penyerahan Dokumen Partisipasi untuk Penawaran Langsung paling lambat tanggal 4 April 2018 pukul 14.30 WIB sedangkan untuk Lelang Reguler paling lambat tanggal 19 Juni 2018 pukul 14.30 WIB.
Editor: Ranto Rajagukguk