Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Noel Tampil Pakai Peci hingga Sorban saat Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Korban PHK Dapat Tunjangan meski Perusahaan Menunggak Iuran

Rabu, 17 Februari 2021 - 10:02:00 WIB
Korban PHK Dapat Tunjangan meski Perusahaan Menunggak Iuran
Pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat tersebut akan dibayarkan selama enam bulan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, ada sejumlah syarat yang ditetapkan agar bisa mendapatkan JKP. Pertama, pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

"Syarat bagi peserta yang menerima JKP adalah terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan," kata Anwar saat dihubungi SINDOnews, Rabu (17/2/2021).

Lalu, bagaimana jika perusahaan tempat bekerja menunggak iuran? Anwar mengatakan, jika tunggakan tersebut tidak lewat dari tiga bulan, maka BP Jamsostek wajib membayarkan JKP sebesar yang telah diatur kepada peserta. Perusahaan nantinya harus melunasi tunggakan dan denda sebagai penggantian atas pembayaran JKP.

"Sementara bila pengusaha menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta," katanya.

Besaran JKP, kata Anwar, yakni sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya. Patokan upah yang dihitung maksimal Rp5 juta.

Dalam skema itu, pekerja yang mendapatkan JKP yaitu mereka yang terkena PHK akibat penggabungan, perampingan, efisiensi, perubahan status kepemilikan perusahaan, rugi, tutup, pailit, atau perusahaan melakukan kesalahan kepada pekerja.

Namun, JKP tak berlaku untuk seluruh pekerja. Mereka yang tak berhak mendapatkan JKP yaitu pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) atau yang kerapkali disebut pekerja kontrak atau outsourcing, pensiun, meninggal dunia, atau cacat total.

"Manfaat JKP juga hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan peserta meninggal dunia," katanya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut