KPA: Mafia Tanah Lahir Kongkalikong antara Oknum Pemerintah dan Pengusaha
JAKARTA, iNews.id - Dalam kajian Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) terdapat dasar-dasar fundamental yang menjadi penyebab lahirnya mafia tanah. Apa saja itu?
Ketua Dewan Nasional KPA Iwan Nurdin mengungkapkan, faktor pertama adalah kepemilikan tanah dari para pelaku bisnis yang bersumber dari pemberian pemerintah. Misal, pengusaha kehutanan, pengusaha perkebunan, serta properti. Prioritas pemberian tanah dari pemerintah kepada pelaku bisnis menyebabkan hilangnya hak kepemilikan lahan masyarakat.
Kedua, aktor mafia. Dalam pemetaan mafia lahan justru berasal dari pengusaha dan oknum pegawai atau pejabat pemerintah. Asumsi ini didasari adanya kongkalikong atau secara diam-diam dilakukan melalui celah hukum. Pemerintah yang dimaksudkan adalah pemerintah daerah atau instansi dari Kementerian ATR/BPN
"Aktornya, selama ini adalah kongkalikong antara di dalam (pemerintah) dan di luar BPN yang memanfaatkan celah hukum. Di mana, peruntukan tanah itu lebih banyak pengusaha," ujarnya, Minggu (13/12/2020).
Faktor ketiga, lanjut dia, adalah tidak maksimalnya atau rendahnya pencegahan maladministrasi. Khususnya terjadi pada pendaftaran sampai penerbitan sertifikat tanah.
"Keempat, jika diketahui telah terjadi maladministrasi sistem di dalam BPN itu sendiri, itu tidak langsung menyelesaikan persoalan, justru menyerahkan persoalannya ke institusi lain, seperti pengadilan, sehingga persoalan tanah ini menjadi berlarut-larut dan bercabang," kata Iwan.

Dia menegaskan, praktik mafia tanah berhubungan dengan praktik korupsi, perampasan tanah yang mengakibatkan konflik agraria, praktik mafia mengakibatkan adanya pungutan liar (pungli) di tengah-tengah masyarakat. Upaya pemerintah untuk mencegah hal tersebut dinilai kurang.
Dari segi kepastian hukum, penindakan penegak hukum terhadap masalah ini juga belum maksimal. Menurutnya, kerja sama antara pelaku bisnis dan pemerintah daerah menjadi penghalang. Padahal, indikator dari keberhasilan hukum terhadap permasalah mafia agraria adalah berkurang konflik agraria di masyarakat dan kembali hak-hak tanah masyarakat.
"Penindakannya seperti apa itu? Nah ukuran keberhasilan dari kepastian hukum yang mengurangi mafia tanah itu adalah berkurangnya konflik agraria, kemudian konflik-konflik agraria yang lama terjadi akibat praktik mafia tanah itu diselesaikan, direvisi, dan dikembalikan hak-hak masyarakatnya," ujar Iwan.
Sebab itu, pemulihan hanya bisa dilakukan apabila BPN berupaya dengan sungguh-sungguh memperbaiki internalnya, sehingga konflik agraria bisa menurun dan angka perampasan tanah tidak terjadi di kemudian hari.
"Aparat BPN harus merefleksi mendalam terhadap sistem yang selama ini membuat mafia tanah marak. Lalu kerja-kerja konkret terhadap penghukuman atau penindakan terhadap aktor internal di dalam BPN itu sendiri yang praktik mafia tanah," kata Iwan.
Editor: Dani M Dahwilani