Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IHSG Sepekan Melemah 0,59 Persen, Kapitalisasi Pasar Turun Jadi Rp15.788 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

KPEI, BEI, BI dan 8 Bank Teken Kerja Sama Kembangkan Central Counterparty

Rabu, 14 Agustus 2024 - 08:49:00 WIB
KPEI, BEI, BI dan 8 Bank Teken Kerja Sama Kembangkan Central Counterparty
KPEI, BEI, BI dan 8 bank kerja sama kembangkan central counterparty
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI),  PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Indonesia (BI) serta delapan bank lainnya melakukan penandatanganan Perjanjian Antar Pemegang Saham (PAPS). Delapan bank yang ikut, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, Maybank, dan Bank Permata.

KPEI turut menandatangani PAPS sebagai penyelenggara Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta Asing (CCP PUVA) yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Penandatanganan ini merupakan hasil kesepakatan antara Bank Indonesia, BEI, KPEI, dan delapan bank tersebut untuk ‘Kerja Sama Pembentukan dan Pengembangan CCP’ pada KPEI, sebagai penyelenggara CCP PUVA. 

Bank Indonesia dan kedelapan bank tersebut akan menjadi calon pemegang saham KPEI, memperkuat struktur permodalan dan dukungan institusional bagi pengembangan CCP PUVA di Indonesia. 

Direktur Utama KPEI, Iding Pardi menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis memenuhi amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, serta komitmen G20 OTC Derivatives Market Reform. 

“Penandatanganan PAPS ini mencerminkan komitmen regulator dan pelaku pasar untuk bersama-sama mengembangkan pasar uang dan valuta asing, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pendalaman pasar keuangan nasional,” ucap Iding dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (14/8).

Sebelumnya, pada tanggal 28 Juni 2024, KPEI secara resmi memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia sebagai CCP PUVA. Iding menyampaikan, perolehan izin usaha ini merupakan tonggak penting dalam sejarah KPEI dan pasar keuangan Indonesia, menandai berdirinya CCP untuk pasar derivatif suku bunga dan nilai tukar yang telah lama menjadi komitmen Indonesia sebagai salah satu negara G20.

Saat ini KPEI juga tengah menyiapkan implementasi CCP untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar over-the-counter.

“KPEI berkomitmen untuk terus memperkuat peran dan layanannya demi terciptanya ekosistem pasar keuangan yang lebih efisien, aman, transparan, guna mendukung pendalaman pasar keuangan dan ekonomi Indonesia yang lebih maju,” kata Iding.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut