KPPU Selidiki Dugaan Praktik Monopoli di Dermaga Eksekutif
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai penelitian awal terhadap dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Dermaga 6 atau Dermaga Eksekutif lintasan Merak-Bakauheni. Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengungkapkan, penelitian menindaklanjuti keluhan masyarakat yang dipantau KPPU mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktelik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kami memang mencium ada aroma monopoli oleh salah satu pelaku usaha. Kami berinisiatif melakukan penelitian, bukan karena ada laporan. Jadi sekarang kasus ini sudah masuk tahap penelitian atau penyelidikan," ujarnya kepada media, Jumat (5/2/2021).
Dia menuturkan KPPU sudah memanggil sejumlah pelaku usaha untuk menggali informasi dan mengumpulkan bukti-bukti atas indikasi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat di dermaga eksekutif.
"Kami belum masuk ke pasal-pasal yang dilanggar tetapi memang ada indikasi diskriminasi di sana. Meskipun demikian, kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Kodrat.
Menurutnya, KPPU sebenarnya sejak awal sudah memonitor indikasi praktik monopoli atau diskriminasi di dermaga eksekutif, tetapi saat itu belum terlalu serius. "Biasanya kami anggap suatu kasus serius jika ada keluhan atau laporan dari masyarakat, pejabat atau pelaku usaha," ujarnya.
Kodrat mengungkapkan, KPPU sudah meluncurkan tim Satgas penelitian kasus dermaga eksekutif beberapa waktu lalu. Bahkan masa penelitiannya sudah diperpanjang satu kali. KPPU akan melihat kemajuan tahap penelitian dalam 2 minggu ke depan sebelum tindak lanjut ke tahap berikutnya.
Berdasarkan pengalaman KPPU selama ini, tahap penelitian atas inisiatif KPPU membutuhkan waktu beberapa pekan hingga 1-2 tahun jika kasus cukup rumit. Namun kalau berdasarkan laporan, KPPU harus menuntaskan tahap penelitian atau penyelidikan maksimal dalam 30 hari.