Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Said Iqbal Ungkap Alasan KSPI-Partai Buruh Pilih Gelar Aksi di JCC, Bukan DPR
Advertisement . Scroll to see content

KSPI Minta Aturan Jokowi soal Tenaga Kerja Asing Dicabut

Rabu, 11 April 2018 - 20:34:00 WIB
KSPI Minta Aturan Jokowi soal Tenaga Kerja Asing Dicabut
Presiden KSPI menilai Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing mengancam tenaga kerja lokal dan melanggar konstitusi. (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar aturan terbaru yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal tenaga kerja asing dicabut.

Aturan yang tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) itu dinilai KSPI mengancam tenaga kerja lokal dan melanggar konstitusi.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, aturan tersebut merupakan bentuk dari kepanikan pemerintah karena tengah mencari dana segar untuk membangun infrastruktur.

Dia pun khawatir, aturan ini menjadi jalan masuk bagi para pekerja asing yang tidak memiliki keterampilan (unskilled workers), terutama dari China, masuk ke Indonesia. Dengan demikian, para pekerja lokal disebutnya kehilangan kesempatan kerja.

“Persoalan yang saya sebut tadi pekerja asing asal China ini merupakan buruh kasar yang tidak berketerampilan, dengan demikian berarti ini kan mengancam,” kata Said di Jakarta, Rabu (4/11/2018).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut