Kurangi Beban Pengusaha, Kadin Jakarta Usul UMP Naik di Bawah 8 Persen
JAKARTA, iNews.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta meminta kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) di bawah 8,03 persen. Pasalnya, dengan kondisi ekonomi saat ini di mana rupiah terdepresiasi, kenaikan UMP menjadi beban bagi pengusaha.
Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dengan kenaikan kurs rupiah sangat berpengaruh terhadap biaya operasional pelaku industri yang masih bergantung bahan baku impor. Terlebih pemerintah juga menaikkan tarif PPh untuk 1.147 barang impor yang ada beberapa bahan baku impor.
"Pengusaha berharap jika memungkin kenaikan UMP 2019 dibawah 8,03 persen akan lebih memberikan ruang gerak dan mengurangi beban pengusaha," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/10/2018).
Pasalnya, pengusaha saat ini pada posisi bertahan tidak menaikkan harga produknya karena menilai pelemahan rupiah dan kondisi ekonomi saat ini bersifat sementara. Dengan ini diharapkan pemerintah dapat mengambil langkah taktis dan strategis untuk memulihkan tekanan ekonomi yang dihadapi.
Selain itu, menurut dia, PP nomor 78 tahun 2015 ini sudah sangat adil dan memberikan kepastian bagi pengusaha dan pekerja. Oleh karenanya, dalam penetapan UMP 2019 dia berharap Serikat Pekerja tidak menuntut terlalu berlebihan di luar kemampuan dunia usaha.