Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Demo Nelayan, 1 Ruas Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup Sementara
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Tangkap Benih Lobster Dicabut, Pengamat: Bisa Tambah Pemasukan Negara

Selasa, 30 Juni 2020 - 22:55:00 WIB
Larangan Tangkap Benih Lobster Dicabut, Pengamat: Bisa Tambah Pemasukan Negara
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersama peneliti lobster dari Universitas Tasmania (kanan). (Foto: Humas KKP)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pandangannya, pencabutan larangan tangkap benih lobster merupakan win-win solution, terutama bagi nelayan yang sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi.

"Secara nasional ini juga bisa menjadi tambahan pemasukan untuk negara jika komuditas ini bisa diekspor. Tentu dengan syarat-syarat yang ketat dan proses yang transparan," kata dia.

Untuk diketahui, kebijakan pencabutan larangan penangkapan benih lobster tertuang dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) Meski dicabut, bagi pihak-pihak yang ingin mengekspor benih lobster wajib memenuhi syarat tertentu.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut