Lebaran Banyak yang Melepas Balon Udara, AirNav: Bahayakan Penerbangan
Karena bahaya itulah, maka Kementerian Perhubungan (Kemenhub)telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 40 tahun 2018 mengenai balon udara tradisional. “Pemerintah telah mengakomodasi tradisi masyarakat dengan mengeluarkan aturan agar balon ditambatkan dan tidak dilepas. AirNav sendiri akan menggelar Festival di Wonosobo dan Pekalongan untuk balon tradisional yang ditambatkan. Kalau tidak ditambatkan, maka itu berbahaya dan bisa dipidana,” katanya.
Didiet mengajak masyarakat untuk tidak melepas balon udara. “Apalagi saat ini banyak saudara-saudara kita yang mudik dan menggunakan pesawat. Bisa dibayangkan kalau mereka menghadapi bahaya. Kami mengajak masyarakat untuk menjalankan tradisi dengan bertanggung jawab dan tidak mengorbankan keselamatan orang lain,” tutur Didiet.
Apalagi, lanjut Didiet, keamanan dan keselamatan dunia penerbangan Indonesia terus meningkat dan diapresiasi dunia internasional. Tahun lalu, audit keselamatan ICAO menunjukkan lompatan besar dalam aspek keselamatan penerbangan yang melompat jauh hampir seratus peringkat. “Kemarin tepat di hari lebaran, penerbangan Indonesia mendapat berkah dengan dicabutnya larangan terbang maskapai nasional ke Uni Eropa. Ini artinya keselamatan penerbangan kita diakui dunia. Kita ajak masyarakat semua untuk menjaga ini,” ujar Didiet.
Editor: Ranto Rajagukguk