Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Luncurkan PP 28/2025, Permudahan Izin Usaha untuk Dukung Pertumbuhan Investasi
Advertisement . Scroll to see content

Lindungi UMKM, Pemerintah Masukkan Kembali 5 Bidang Usaha ke DNI

Kamis, 29 November 2018 - 16:02:00 WIB
Lindungi UMKM, Pemerintah Masukkan Kembali 5 Bidang Usaha ke DNI
Ilustrasi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali merevisi kebijakan relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dikeluarkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI (PKE ke-16). Sebelumnya, banyak pihak yang mempertanyakan kebijakan relaksasi DNI karena dianggap tidak berpihak kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, dengan adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan masukan dari beberapa pihak, pemerintah memutuskan kembali memasukkan lima sektor bidang usaha ke dalam DNI.

"Saya kira kemarin kita sudah mendengar arahan pak Presiden, di mana untuk yang lima bidang usaha kembali kami masukkan ke dalam DNI, atau tidak lagi dikeluarkan dari DNI," kata pria yang akrab disapa Susi ini dalam konferensi pers di gedung Ali Wardhana, Kemenko Perekonomian, Kamis (29/11/2018).

Dengan begitu, pemerintah memutuskan untuk mencadangkan kembali bidang usaha yang dikhususkan untuk UMKM. Saat ini, tersisa 49 dari 54 bidang usaha yang akan tetap dibuka untuk investor asing.

Susi mengklaim, setelah kembali mencadangkan lima bidang usaha, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan kembali rancangan peraturan DNI, agar dapat segera diterbitkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut