Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Luncurkan PP 28/2025, Permudahan Izin Usaha untuk Dukung Pertumbuhan Investasi
Advertisement . Scroll to see content

Lindungi UMKM, Pemerintah Masukkan Kembali 5 Bidang Usaha ke DNI

Kamis, 29 November 2018 - 16:02:00 WIB
Lindungi UMKM, Pemerintah Masukkan Kembali 5 Bidang Usaha ke DNI
Ilustrasi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Khusus DNI, kami susun lampirannya sekarang. Diharapkan aturan tersebut segera keluar agar bisa mendorong investasi masuk," kata Susi.

Tidak hanya mencadangkan lima bidang usaha, Susi mengatakan, dalam draf kebijakan DNI yang baru, pihaknya telah merevisi regulasi mengenai kemitraan. Ia mengatakan, dalam draf yang terbaru terdapat batasan yang jelas antara pengusaha lokal dan asing.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memastikan akan mengeluarkan urusan UMKM dari wacana kebijakan relaksasi daftar negatif investasi (DNI). "Aspirasi mengenai UMKM menyuarakan aspirasi yang juga saya inginkan karena saya alumni UMKM. Keluarga saya masuk UMKM, anak saya juga," kata Presiden pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2018 di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/11/2018).

Ia mengatakan, saat ini mayoritas pengusaha di Indonesia bergerak di bidang UMKM. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak meragukan komitmen pemerintah terhadap UMKM.

"Saat ini ada 62 juta unit UMKM yang ada di sini, ada 116 juta orang yang bekerja di sektor ini, artinya lebih dari 80 persen tenaga kerja di Indonesia bekerja di UMKM," katanya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut