Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mustofa Nahra: Gaya Koboi Purbaya Disukai Masyarakat, kalau Luhut Menjengkelkan
Advertisement . Scroll to see content

Luhut Terbitkan Aturan, Nekat Mudik Diminta Putar Balik

Jumat, 24 April 2020 - 09:26:00 WIB
Luhut Terbitkan Aturan, Nekat Mudik Diminta Putar Balik
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara pasal 6 ayat b menyebut, kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah yang sama pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor dikecualikan untuk: Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia; Kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor

Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas TNI/Polri; Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah; serta mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.

Pengawasan pengaturan dalam pelaksanaan larangan sementara penggunaan sarana transportasi ini dilaksanakan oleh Kementerian terkait, Polri, TNI, Pemerintah Daerah, Otoritas Bandara, Otoritas Pelabuhan dan Operator Kereta Api.

Berita lain bisa dibaca di Sindonews.com: Mudik Idul Fitri 1441 H Dilarang, Begini Aturannya

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut