Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD: UU Cipta Kerja Mengakomodasi Kepentingan Banyak Pihak

Jumat, 09 Oktober 2020 - 00:40:00 WIB
Mahfud MD: UU Cipta Kerja Mengakomodasi Kepentingan Banyak Pihak
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyangkal anggapan bahwa UU Cipta Kerja merugikan masyarakat, terutama kaum buruh. Kehadiran Omnibus Law itu justru bermanfaat di tengah kondisi perekonomian yang sulit.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, keberadaan UU Cipta Kerja justru merespons keluhan masyarakat. Salah satunya soal pengajuan perizinan usaha yang berbelit-belit.

Mahfud menyebut, proses penyusunan UU Cipta Kerja dilakukan dengan menyerap banyak aspirasi, termasuk serikat buruh. Dia menilai, tak mungkin kebijakan tersebut memuaskan semua pihak.

"Di DPR itu semua sudah didengar, semua fraksi ikut bicara, kemudian pemerintah sudah berbicara dengan semua serikat buruh berkali-kali di kantor menko polhukam, kantor menteri perekonomian juga pernah dibahas, juga di kantor menteri tenaga kerja. Sudah mengakomodasi, meskipun tidak 100 persen hasil diskusi itu ditemukan jalan tengahnya," katanya, Kamis (8/10/2020).

Mahfud menegaskan, adanya Omnibus Law bermanfaat karena investasi akan lebih banyak datang. Dengan begitu, lapangan kerja yang disediakan makin banyak untuk menyerap angkatan kerja yang terus bertambah setiap tahun.

"Menyediakan peluang untuk menampung tenaga kerja yang jumlahnya setiap tahun mencapai 3,5 juta. Sekarang itu harapan tenaga kerja setiap tahun 3,5 juta," ujarnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut