Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Luncurkan PP 28/2025, Permudahan Izin Usaha untuk Dukung Pertumbuhan Investasi
Advertisement . Scroll to see content

Masuki Pekan Kedua, Ini Kendala OSS di Lapangan

Jumat, 20 Juli 2018 - 20:29:00 WIB
Masuki Pekan Kedua, Ini Kendala OSS di Lapangan
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat pengguna Online Single Subimission (OSS) hingga saat ini mendapat respons yang positif oleh masyarakat. Adapun OSS mulai dioperasikan secara resmi pada 9 Juli lalu sehingga hari ini merupakan hari ke-10 karena saat akhir pekan layanan tetap dibuka.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono mengatakan, kini seluruh proses perizinan sudah berjalan dengan baik. Namun, diakui masih banyak yang harus diperbaiki terkait dengan validasi database di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

“Sejak 9 Juli lalu. Sudah diluncurkan secara resmi, kita juga masuk ke rezim baru di sejarah perizinan di negara kita, kita review dan terus lakukan kesempurnaan,” ujarnya di kantornya, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Ia melanjutkan, pada saat registrasi pendaftar diwajibkan mencantumkan data identitasnya seperti nomor induk kependudukan (NIK). Kemudian, NIK tersebut akan diintegrasikan kepada data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Selanjutnya, data tersebut harus mendapatkan validasi di Dukcapil. Kemudian dilanjutkan untuk validasi di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Terakhir, data investor divalidasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut