Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Resto Ayam Goreng Widuran Pakai Minyak Babi, Praktisi Hukum Singgung Perlindungan Konsumen
Advertisement . Scroll to see content

Melalui Raksa Nugraha ICPA 2020, BPKN Perkuat Sinergi Perlindungan Konsumen

Senin, 30 November 2020 - 23:15:00 WIB
Melalui Raksa Nugraha ICPA 2020, BPKN Perkuat Sinergi Perlindungan Konsumen
BPKN memberikan anugerah Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) tahun 2020. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan anugerah Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) tahun 2020 kepada 14 perusahaan dan institusi yang pendukung penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Beda dari tahun lalu, Raksa Nugraha ICPA 2020 tidak hanya diberikan kepada entitas privat (badan usaha/BUMN/BUMD), tetapi juga kepada entitas publik (pemerintah daerah dan pusat). Ketua BPKN Rizal E Halim menyebut, hal itu bukan tanpa alasan, sebab fungsi perlindungan konsumen tidak lagi terbatas pada badan usaha atau lembaga tertentu.

”Perlindungan konsumen semakin kompleks dan rumit, tentu itu memerlukan penyelenggaraan perlindungan yang sinergis, harmonis, dan terintegrasi. Maka jelas sifatnya lintas sektor, sehingga perlu wadah untuk menyelaraskan fungsi ini. Seperti Raksa Nugraha ICPA ini, tahun ini kita perbanyak, ada 14 pemenang kategori tahun ini,” ujar Rizal di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Hal itu mengingat peran perlindungan konsumen akan menghadapi banyak tantangan. Salah satunya perubahan pola perilaku konsumen akibat Covid-19. Ke depannya, BPKN akan berupaya memperkuat sinkronisasi di semua sektor yang menjalankan fungsi perlindungan konsumen, terlebih dalam struktural dan regulasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut