Melalui Raksa Nugraha ICPA 2020, BPKN Perkuat Sinergi Perlindungan Konsumen
JAKARTA, iNews.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan anugerah Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) tahun 2020 kepada 14 perusahaan dan institusi yang pendukung penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Beda dari tahun lalu, Raksa Nugraha ICPA 2020 tidak hanya diberikan kepada entitas privat (badan usaha/BUMN/BUMD), tetapi juga kepada entitas publik (pemerintah daerah dan pusat). Ketua BPKN Rizal E Halim menyebut, hal itu bukan tanpa alasan, sebab fungsi perlindungan konsumen tidak lagi terbatas pada badan usaha atau lembaga tertentu.
”Perlindungan konsumen semakin kompleks dan rumit, tentu itu memerlukan penyelenggaraan perlindungan yang sinergis, harmonis, dan terintegrasi. Maka jelas sifatnya lintas sektor, sehingga perlu wadah untuk menyelaraskan fungsi ini. Seperti Raksa Nugraha ICPA ini, tahun ini kita perbanyak, ada 14 pemenang kategori tahun ini,” ujar Rizal di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Hal itu mengingat peran perlindungan konsumen akan menghadapi banyak tantangan. Salah satunya perubahan pola perilaku konsumen akibat Covid-19. Ke depannya, BPKN akan berupaya memperkuat sinkronisasi di semua sektor yang menjalankan fungsi perlindungan konsumen, terlebih dalam struktural dan regulasi.
“Memang ada banyak tantangan, maka dari itu Presiden Jokowi telah mengambil keputusan yang tepat lewat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya di persoalan yang struktural, itu akan berpengaruh pada penyelenggaraan perlindungan konsumen,” kata Rizal.
Tantangan perlindungan konsumen ke depan yakni penyesuaian kebijakan untuk teknologi yang berubah cepat, penguatan lintas batas, peningkatan dampak penarikan produk di era digital hingga penyelesaian sengketa melalui Online Dispute Resolution (ODR). Di mana saat ini hal itu dipercepat oleh perubahan akibat Covid-19.
“Ke depan kami akan perkuat komunikasi lintas sektoral yang bersinergi. Bappenas mengusulkan BPKN menjadi lead agency dalam hal perlindungan konsumen, untuk pekerjaan itu kami sudah diskusi dan kami nyatakan siap, khususnya mensinergikan peran ini antar kementerian, lembaga, pemerintah pusat hingga daerah sehingga perlindungan konsumen ini jadi satu nafas,” ujar Rizal.
Editor: Ranto Rajagukguk