Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Surati Kepala Daerah, Desak Percepatan Belanja APBD 2025  
Advertisement . Scroll to see content

Melalui UU HKPD, Sri Mulyani Ingin Perpajakan Pusat dan Daerah Harmonis

Jumat, 25 Maret 2022 - 20:29:00 WIB
Melalui UU HKPD, Sri Mulyani Ingin Perpajakan Pusat dan Daerah Harmonis
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

PEKANBARU, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, selain dari sisi belanja, pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menyangkut penguatan local taxing power, yaitu pajak dan retribusi daerah. Hal ini disampaikannya dalam Sosialisasi UU HKPD di Pekanbaru Riau, Jumat (25/3/2022).

“Tentu kita juga berharap dari sisi belanja tadi harmonis dan sinkron dengan pusat, sisi penerimaan juga sama. Kita berharap ada harmonisasi dengan perpajakan pusat dan daerah,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, pengaturan pajak daerah dilakukan melalui sinergi pemungutan provinsi dengan kabupaten/kota melalui opsen, pajak barang dan jasa tertentu yang diintegrasikan yaitu barang/jasa yang berhubungan dengan masyarakat, dan green policy mendukung program climate change dengan fasilitasi pajak yang lebih rendah untuk kendaraan berbasis listrik. 

Selain itu, terdapat juga program dukungan pada Usaha Mikro dan Ultra Mikro juga perubahan kebijakan jenis, objek DPP dan tarif pajak.

Sedangkan pada retribusi daerah, rasionalisasi retribusi dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD daerah.

“Untuk retribusi, kami di dalam UU HKPD ini juga mencoba untuk merapikan sehingga masyarakat memiliki kepastian terutama dunia usaha dan terutama masyarakat usaha kecil dan menengah,” kata dia.

Selain itu, disahkannya undang-undang ini memungkinkan bagi daerah yang mempunyai kapasitas fiskal tinggi dengan pemenuhan kualitas layanan publiknya relatif baik, untuk memiliki Dana Abadi Daerah. Pengalokasian Dana Abadi Daerah dapat menjadi opsi bagi kebermanfaatan lintas generasi dengan manfaat yang lebih luas.

“Jadi kalau seperti (Provinsi) Riau memiliki pas dapat windfall dari penerimaan minyak nanti tinggi, Dana Bagi Hasilnya melonjak, itu nggak selalu harus habis dibelanjakan. Bisa diletakkan dalam wadah yang disebut dana abadi,” ucapnya.

Dana Abadi Daerah adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk Belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok. 

Sri Mulyani mencontohkan, penerapan dana abadi di Pemerintah Pusat melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dengan adanya dana abadi pendidikan, dana abadi kebudayaan, dana abadi riset, dan dana pendidikan tinggi dengan total kelolaan Rp99,11 triliun.

“Namanya abadi, jadi dia tidak dipakai pokoknya. Tapi yang dipakai adalah hasil investasinya,” tuturnya.

Menurut UU HKPD ini, prinsip pengelolaan dana abadi ditetapkan dengan peraturan daerah, dikelola oleh Bendahara Umum Daerah, dan dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut