Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNI dan Kemnaker Kembangkan Talenta Muda, Serap 4.103 Peserta Program Pemagangan
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Beberkan Alasan Pembuatan UU Cipta Kerja, Indonesia Punya Bonus Demografi

Jumat, 23 Oktober 2020 - 19:10:00 WIB
Menaker Beberkan Alasan Pembuatan UU Cipta Kerja, Indonesia Punya Bonus Demografi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan alasan alasan pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

Jumlah 133,56 juta angkatan kerja ini, 126,51 juta sudah bekerja sedangkan sisanya yakni 7,05 juta sebagai pengangguran. Dari mereka yang sudah bekerja, 89,96 juta pekerja penuh, 28,41 juta pekerja paruh waktu, dan 8,14 juta setengan penganggur sehingga jika ditotal ada sekitar 45,84 juta total angkatan kerja yang tidak bekerja atau memiliki pekerjaan tapi tidak penuh. 

“UU ini dibutuhkan agar memanfaatkan bonus demografi saat ini dan kita ingin keluar dari jebakan negara berpengasilan menengah,” katanya. 

Selain itu, lanjut Ida, UU Cipta Kerja ini juga merupakan instrumen untuk meningkatkan efektifitas birokrasi. Sekaligus juga UU tersebut bisa selaras dengan pemberantasan korupsi dan juga pungli yang kerap terjadi. 

“UU ini instrumen untuk meningkatkan efektivitas birokrasi. UU ini juga selaras dengan pemberantasan korupsi karena dengan memangkas pada sistem elektronik maka pungutan liar dihilangkan,” katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut