Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons KAI Commuter soal Usulan KRL Beroperasi 24 Jam 
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Imbau Karyawan Swasta Tak Lakukan Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Senin, 13 Desember 2021 - 11:56:00 WIB
Menaker Imbau Karyawan Swasta Tak Lakukan Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperbolehkan karyawan swasta mengambil cuti selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengimbau karyawan swasta untuk tidak melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru

Menurut dia, pemerintah telah meniadakan cuti bersama Natal dan Tahun Baru dan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan BUMN mengambil cuti di masa libur tersebut. Sementara karyawan swasta dapat mengambil cuti pribadi. 

"Tapi bagi karyawan yang akan mengambil cuti Natal-Tahun Baru, sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan, kecuali untuk alasan mendesak," ujar Ida, dalam keterangan, dikutip Senin (13/12/2021). 

Hal ini, lanjutnya, karena mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Bagi karyawan atau buruh yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. 

"Kami mempersilahkan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ungkap Ida.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut