Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menaker Tegaskan THR Karyawan Swasta Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Imbau Karyawan Swasta Tak Lakukan Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Senin, 13 Desember 2021 - 11:56:00 WIB
Menaker Imbau Karyawan Swasta Tak Lakukan Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)
Advertisement . Scroll to see content

Ketetapan ihwal larangan cuti pegawai ASN dan karyawan BUMN di atur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021. 

Beleid tersebut sekaligus merubah Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. 

"Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomai oleh kita bersama," kata Ida. 

Terkait aturan cuti bersama, Ida Fauziyah menyatakan SKB 3 Menteri tersebut bersifat mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN. Sementara cuti untuk pekerja atau buruh di sektor swasta diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 

"Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal-Tahun Baru," tutur Ida. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut