Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Riwayat Pendidikan Marsinah, Buruh Perempuan yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Klaim Pekerja Kontrak dan Outsourcing Dilindungi dalam UU Cipta Kerja

Rabu, 07 Oktober 2020 - 22:13:00 WIB
Menaker Klaim Pekerja Kontrak dan Outsourcing Dilindungi dalam UU Cipta Kerja
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

"Bahkan Undang-undang Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang objek pekerjaan masih ada. Ini sesuai dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ucapnya.

Politisi PKB itu menilai, banyak terjadi kesimpangsiuran di masyarakat soal UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Dia menduga karena masih banyak yang tidak membacanya dengan utuh.

"Ini banyak yang terjadi pemelintiran isi undang-undang klaster ketenagakerjaan," ucapnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut