Menaker Tegaskan UMP dan UMK Tak Dihapus dalam UU Cipta Kerja
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menepis isu Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan menghapus upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Omnibus Law dinilai tetap memberikan jaring pengaman upah bagi pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, UU Cipta Kerja tidak menghapus upah minimum.
"Banyak yang berkembang bahwa upah minimum dihapus. Jadi upah minimum ini tetap kita atur kemudian ketentuannya tetap mengacu Undang-undang 13 Tahun 2003 dan PP 78 2015 memang selanjutnya tetap diatur Peraturan Pemerintah," katanya, Rabu (7/10/2020)
Tak hanya UMP, kata Menaker, UMK yang dikabarkan dihapus juga keliru. "Upah minimum kabupaten/kota juga tetap dipertahankan. Saya ulang untuk menegaskan bahwa upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan," ujar Menaker.
Perbedaan terletak pada skema kenaikan upah tahunan. UU Cipta Kerja memberikan penegasan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 yang mengatur formula kenaikan upah.
"Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," tuturnya.
Editor: Rahmat Fiansyah