Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendag Musnahkan 16.591 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal, Tindak Tegas Pelanggaran
Advertisement . Scroll to see content

Mendag Ungkap 14 Negara Menjahili Ekspor Indonesia 

Jumat, 29 Januari 2021 - 20:24:00 WIB
Mendag Ungkap 14 Negara Menjahili Ekspor Indonesia 
Mendag Muhammad Lutfi mengungkapkan selama pandemi Covid-19 terdapat 37 kasus trade remedies yang diinisiasi 14 negara kepada Indonesia. (Foto: Antara) 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkapkan selama pandemi Covid-19 atau pada 2020 terdapat 37 kasus trade remedies yang diinisiasi 14 negara kepada Indonesia. Dari 37 kasus di antaranya 24 terkait kasus Anti Dumping (AD) dan 13 kasus safeguard. 

Trade remedies adalah instrumen yang digunakan secara sah untuk melindungi industri dalam negeri suatu negara dari kerugian akibat praktik perdagangan tidak sehat (unfair trade). Bentuknya bisa berupa bea masuk anti dumping (BMAD) maupun bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTP) atau safeguards. 

"Selama pandemi Covid-19, tercatat ada 37 kasus pengamanan perdagangan dari 14 negara, terdiri atas 24 kasus anti dumping dan 13 kasus safeguard," ujar Mendag Lutfi dalam konferensi Pers secara virtual, Jumat (29/1/2021). 

Dia mengatakan,  munculnya berbagai kasus tersebut dikarenakan Indonesia sudah bertransformasi dari negara penjual bahan mentah menjadi barang jadi industri berteknologi tinggi. Inilah yang ditakutkan beberapa negara. 

"Tentunya kita juga bisa melihat banyak barang-barang Indonesia yang mendapat hambatan perdagangannya di luar negeri," ujarnya. 

Adapun 14 Negara yang menjahili produk ekspor Indonesia, yakni Filipina, Malaysia, Vietnam, Korea Selatan, India, Amerika Serikat, Kanada, Uni Eropa, Turki, Thailand, Selandia Baru, Australia, Mesir, dan Afrika Selatan. 

"Jadi biarlah. Ini bukan kali pertama kita diganggu orang, tetapi saya bisa menjamin ini bakal terjadi banyak kasus dengan Indonesia,” kata Mendag. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut