Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yusril: Pilkada Langsung atau lewat DPRD Sama-Sama Konstitusional
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pastikan Mudik 2023 Lancar dan Inflasi Terkendali

Sabtu, 15 April 2023 - 06:50:00 WIB
Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pastikan Mudik 2023 Lancar dan Inflasi Terkendali
Kemendagri menerbitkan surat edaran yang berisi delapan poin langkah-langkah yang harus dilakukan kepala daerah dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444H.  (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Kedelapan, kepala daerah agar menugaskan Kepala Satpol PP untuk melakukan pengendalian kegiatan Trantibumlinmas oleh perangkat daerah dalam rangka menghadapi Idulfitri 1444 Hijriah. Kemudian melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berjenjang mulai dari bupati/wali kota kepada gubernur, dan gubernur kepada Mendagri.

“Penertiban pasar tumpah menjadi atensi khusus, jangan sampai menjadi sumbatan lalu lintas diruas-ruas keluar tol sehingga menimbulkan kemacetan. Di samping itu, segera lakukan operasi pasar untuk menekan potensi naiknya harga kebutuhan pokok menjelang Idulfitri, gelar operasi yustisi oleh jajaran Satpol PP dan perangkat pemerintah daerah terkait bersama-sama jajaran Polri untuk menindak pelaku penimbunan yang berdampak naiknya inflasi karena kelangkaan dan naiknya harga barang,” ujar Safrizal.

Dia menjelaskan, dengan terbitnya SE ini diharapkan dapat memperjelas kebijakan yang diterapkan di lapangan, serta seluruh kepala daerah senantiasa mengonsolidasikan jajarannya dalam mendukung kelancaran mudik Lebaran tahun ini. Demikian pula inflasi dapat terus dikendalikan, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga sejalan dengan agenda pemulihan ekonomi.

“Seluruh jajaran solid, Satpol PP, Satuan Damkarmat, BPBD, aparat kewilayahan camat sampai lurah terus berkolaborasi dengan TNI/Polri dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal kelancaran mudik maupun arus balik serta pengendalian inflasi di daerah,” tutur Safrizal.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut