Mendes PDTT Beberkan Perubahan dalam Revisi UU Desa, Apa Saja?
JAKARTA, iNews.id - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, membeberkan sejumlah perubahan terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (UU Nomor 6/2014) tentang Desa.
Menurut dia, revisi tersebut mencakup perubahan masa jabatan kepala desa, anggaran untuk desa, hingga mengatur soal status perangkat desa. Pasalnya, status perangkat desa masih belum diatur jelas, padahal pekerjaan yanh diembannya menjadi pokok penting dalam penyelenggaraan pemerintahan skala desa.
"Mulai revisinya UU ini berarti banyak hal yang bisa dilakukan perbaikan atas UU desa, bukan hanya bicara soal masa jabatan kepala desa, bukan hanya anggaran desa, tapi termasuk perangkat desa yang harus dipikirkan posisinya lebih bagus lagi," ujar Mendes PDTT dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Mendes yang akrab Gus Halim itu kemudian menjelaskan bahwa peningkatan status yang dimaksud bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para perangkat desa. Mengingat saat ini perangkat desa juga bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dia berharap dengan kejelasan status perangkat desa itu bisa memberikan kehidupan yang layak dan mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah untuk para perangkat desa. Misalnya memberikan jaminan sosial, hingga skema jaminan hari tua yang rencananya akan diatur lebih lanjut.