Mendes PDTT Beberkan Perubahan dalam Revisi UU Desa, Apa Saja?
"Tapi bukan masalah naik turun (statusnya). Tapi kepastian hukum untuk dia (perangkat desa) supaya masa depanya jelas, hak-hak mereka jelas dan imbang antara tugas-tugas yang diemban dengan apa yang diperoleh," ungkap Gus Halim.
Meski demikian, lanjutnya, perangkat desa juga tidak bisa dijadikan ASN atau PNS melalui revisi UU Desa tersebut. Pertimbangannya, karena waktu kerja para perangkat desa ini harus siap sedia 24 jam melayani warga desa.
"Banyak pilihan (tidak hanya jadi ASN), yang jelas karena perangkat desa itu 24 jam kerjanya, tidak bisa menjadi ASN, yang ada jam kerja. Sampean tahu kan bagaimana kerja perangkat desa bekerja 24 jam. Jam 1 malam diketuk warganya, pagi pagi sudah ada warganya datang. Itu yang membedahkan antara perangkat desa dengan posisi yang lain," tutur Gus Halim.
Editor: Jeanny Aipassa