Menhub Kecewa Driver Taksi Online Unjuk Rasa dengan Tutup Jalan
Ia menjelaskan, akan segera memanggil perusahaan aplikasi angkutan sewa khusus untuk duduk bersama dan meminta agar perusahaan mitra pengemudi taksi online ini segera menyelesaikan persoalan ini.
Diharapkan, kejadian ini tidak terulang lagi karena hal tersebut merugikan orang banyak terutama pengguna jalan. "Tidak ada lagi unjuk rasa atau penyampaian aspirasi dalam bentuk apa pun sampai menutup jalan sehingga merugikan orang lain khususnya pengguna jalan," kata Menhub.
Kementerian Perhubungan saat ini tengah mempersiapkan pengaturan terhadap angkutan online (Angkutan Sewa Khusus) pasca putusan MA Nomor 15P/HUM/2018, di mana ada beberapa pasal dalam PM 108/2017 yang dibatalkan.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No 15P/HUM/2018 atas Permenhub Nomor PM 108 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, telah disusun Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Sehubungan dengan hal tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan uji publik di enam kota yaitu Surabaya, Makassar, Medan, Batam, Bandung, dan Yogyakarta. Uji publik dilakukan untuk menghimpun masukan dari berbagai kalangan demi penyempurnaan peraturan tersebut.
Editor: Ranto Rajagukguk