Menkeu Minta Iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Informal Dinaikkan 2 Kali Lipat
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja informal alias peserta bukan penerima upah (PBPU) dinaikkan dua kali lipat. Kenaikan ini berlaku untuk kamar kelas I dan kelas II.
"Kami mengusulkan kelas II dan I jumlah yang diusulkan DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) perlu dinaikkan," katanya di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
DJSN sebelumnya mengusulkan agar iuran PBPU untuk kelas 1 naik menjadi Rp120.000 dari Rp80.000, lalu kelas 2 menjadi Rp75.000 per dari Rp51.000, dan jelas 3 menjadi Rp42.000 dari Rp25.500.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menilai, kenaikan tersebut belum cukup. Dia mengusulkan agar kelas I dinaikkan menjadi Rp160.000 sementara untuk kelas 2 menjadi Rp110.000.
"Kami mengusulkan Rp110.000 untuk kelas 2 dan Rp160.000 untuk kelas 1 dan ini kita mulai 1 Januari 2020," katanya.
Menurut Menkeu, kenaikan ini penting untuk memperbaiki neraca keuangan BPJS Kesehatan yang defisit. Apalagi, kelompok PBPU memiliki kepatuhan membayar yang rendah namun manfaat yang diterima paling besar.
Editor: Rahmat Fiansyah