Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Tambahkan BLT Kesra Rp30 Triliun dari APBN, Purbaya: Kita Kaya Kok
Advertisement . Scroll to see content

Menkeu Tegaskan RUU HPP Jelas Tunjukkan Keberpihakan Kepada Masyarakat Menengah Bawah dan UMKM

Jumat, 08 Oktober 2021 - 12:33:00 WIB
Menkeu Tegaskan RUU HPP Jelas Tunjukkan Keberpihakan Kepada Masyarakat Menengah Bawah dan UMKM
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Menkeu menjelaskan, berdasarkan UU PPh yang berlaku saat ini sebelum RUU PPH dirancang pemerintah, wajip pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan sebesar Rp60 juta dikenai pajak dua lapis, yakni 5 persen dan 15 persen per tahun. Dengan demikian, total pajak yang ditanggung sebesar Rp4 juta per tahun. 

Simulasi pajak penghasilan orang pribadi di RUU HPP.
Simulasi pajak penghasilan orang pribadi di RUU HPP.

Sedangkan berdasarkan RUU HPP yang telah disetujui menjadi UU HPP, wajib pajak orang pribadu dengan penghasilan sebesar Rp60 juta per tahun hanya dikenai satu lapisan pajakn sebesar 5 persen. Dengan demikian, total pajak yang ditanggung sebesar Rp3 juta per tahun. 

"RUU HPP memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang pendapatannya rendah, sekaligus menciptakan bracket baru agar masyarakat yang memiliki pendapatan lebih tinggi akan membayar pajak yang lebih tinggi juga," ujar Sri Mulyani. 

Tidak hanya itu, lanjut Menkeu, bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta/tahun tidak akan dikenai pajak. Dalam aturan pajak sebelumnya, tidak ada batas bawah terhadap pengenaan tarif final 0,5 persen bagi pelaku UMKM.

Dalam unggahan di akun Instagramnya, Sri Mulyani bahkan menyertakan simulasi untuk menunjukkan perhitungan besaran pajak yang dikenai kepada wajib pajak perorangan. 

"Cek slide untuk tahu perubahan aturan UU PPh Orang Pribadi pada RUU HPP," ujar Sri Mulyani.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut