Menko Airlangga Sebut Penempatan Pekerja Migran Indonesia Berkontribusi pada Ekonomi
 
                 
                Airlangga mengungkapkan, biaya yang dibebaskan seperti tiket keberangkatan dan pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi, hingga akomodasi.
 
                                        "Biaya pelatihan dan sertifikat kompetensi kerja akan dibebankan kepada pemerintah daerah (pemda) yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja," ucapnya.
Namun, kata Airlangga, implementasi peraturan ini menemui sejumlah tantangan, di antaranya ketersediaan dana daerah yang memadai untuk melaksanakan pembebasan biaya penempatan PMI serta memastikan agar Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) bertanggung jawab terhadap proses pemenuhan hak PMI selama bekerja.
Adanya pandemi menyebabkan terjadinya pembatasan penempatan PMI di beberapa negara pada 2020, hal tersebut berdampak pada penurunan jumlah penempatan PMI pada 2020 sebesar 59 persen dan penurunan remitansi sebesar 17,5 persen dibanding 2019.
Untuk membantu mengatasi dampak tersebut dan mendorong penempatan dan perlindungan terhadap PMI, pemerintah telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebanyak Rp372 miliar hingga Desember 2020. Selain itu, untuk peningkatan kompetensi, para PMI dapat memaksimalkan Balai Latihan Kerja untuk mendapatkan pelatihan tertentu.
Adapun untuk purna PMI, Airlangga menuturkan, BP2MI bekerja sama dengan PMO Program Kartu Prakerja untuk mendirikan posko pendampingan pendaftaran Program Kartu Prakerja di 92 titik layanan di seluruh Indonesia.
“Diharapkan para purna PMI dapat meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan, baik upskilling maupun reskilling, sehingga dapat kembali bekerja setelah pulang ke tanah air,” tutur Airlangga.
Editor: Jujuk Ernawati