Menko Darmin Sebut Izin Terintegrasi Ditunda karena Daerah Tak Siap
Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penyederhanaan berbagai aturan perizinan dan investasi ini masih dalam proses penyelesaian. Setelah PP OSS selesai dibuat, pemerintah akan membuat PP Omnibus law.
"PP-nya ya mungkin berapa hari sebelum tanggal 20 Mei. Eh itu PP-nya OSS lho. PP OSS itu, habis itu baru Omnibus law.
Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan sistem OSS pada akhir April 2018. Namun, pengintegrasian sistem perizinan ini akan sulit direalisasikan karena lambannya pembentukan satuan tugas (satgas) untuk membantu pelaksanaan percepatan berusaha.
Padahal peran daerah sangat penting karana OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi yang mengintegrasikan informasi perizinan di pusat dan daerah untuk mempermudah kegiatan usaha dalam negeri. OSS ini merupakan amanat dari Presiden yang diatur dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
"Memang respons daerah selalu begitu jangankan yang sudah dua tahun lalu diummkan Jokowi itu sangat banyak yang responsnya 0-1 persen," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Ia melanjutkan, tantangannya selalu dari kepala daerah yang tidak ada komitmen untuk melakukan perubahan. Pemerintah daerah sulit untuk melakukan hal yang baru ketimbang mengekor sesuatu yang sudah ada.
Editor: Ranto Rajagukguk