Menko Darmin: Tidak Benar Bidang Usaha bagi UMKM Dibuka untuk Asing
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono menjelaskan, meskipun pemerintah mengeluarkan empat sektor usaha itu dari DNI, tidak serta merta asing bisa masuk. Pasalnya, ada Perka BKPM yang mewajibkan investor asing menanamkan modal minimal Rp10 miliar.
Susi menilai, rencana pemerintah mencoret empat sektor usaha itu agar perizinannya lebih mudah. Selama ini perizinan untuk sektor-sektor itu harus melalui BKPM.
"Industri umbiumbian dan warnet, dikeluarkan dari DNI menjadi tidak perlu perizinan. Tidak lagi wajib UMKM, dan dipastikan tidak dapat dimasuki PMA karena ada peraturannya," tutur Susi.
Sementara dua bidang usaha lainnya, industri percetakan kain dan industri kain rajut khususnya renda dilepas dari UMKM, karena melihat tingginya permintaan.
Editor: Rahmat Fiansyah