Menpan RB Keluarkan Edaran Jam Kerja PNS Jabodetabek Dibagi 2 Shift
JAKARTA, iNews.id - Instansi pemerintah diminta mengatur jam kerja dan pembagian shift kerja selama tatanan New Normal. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan, ini dilakukan untuk mengurangi penumpukan penumpang sehingga mencegah penularan Covid-19.
Tjahjo mengeluarkan surat edaran (SE) No 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru. Dalam SE tersebut setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian shift.
“Sistem shift kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru,” tulis edaran yang diterbitkan 3 Juli 2020.
Dalam surat tersebut dijelaskan jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50 dalam dua shift. Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam.
BPK Temukan 13 Catatan Laporan Keuangan Pemerintah Bermasalah
“Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Sementara untuk shift 2, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30,” demikian kutip SE tersebut.
Pengaturan jam kerja ini agar diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah dan keselamatan bagi kelompok rentan. Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Dirut Garuda Beberkan Utang Perusahaan Rp31,9 Triliun, 400 Pegawai Pensiun Dini
Menpan RB juga meminta PPK menugaskan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah untuk mengevaluasi jam kerja. Termasuk melaporkannya kepada Menpan-RB pada setiap hari Jumat.
“Pejabat berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar mengevaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menpan RB setiap Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” kata Tjahjo.
Editor: Dani M Dahwilani