Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenperin Usulkan Jenis Mobil Layak Dapat Insentif
Advertisement . Scroll to see content

Menperin: UU Cipta Kerja Telah Dinanti Pelaku Industri dan Investor

Minggu, 18 Oktober 2020 - 22:22:00 WIB
Menperin: UU Cipta Kerja Telah Dinanti Pelaku Industri dan Investor
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah dinanti pelaku industri dan investor. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Selain mendorong pertumbuhan industri manufaktur, tujuan utama UU Ciptaker adalah membuka lapangan kerja sesuai dengan namanya. “Industri manufaktur dan tenaga kerja adalah saudara kembar. Sebab, tumbuhnya sektor industri manufaktur pasti akan membawa nilai posiitif bagi penyerapan tenaga kerja. Jadi, ini sisi positif UU Ciptaker di mata kami,” kata Menteri Agus.

Di samping itu, diterbitkannya UU Ciptaker sebagai salah satu wujud nyata dari tekad pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang lebih kondusif. Melalui pengesahan UU Ciptaker tersebut, diharapkan masyarakat mendapatkan berbagai macam kemudahan dalam menjalankan usahanya, terutama bagi mereka yang berada di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bahkan, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja juga menjadi fokus dalam omnibus law tersebut. 

“Pekerja mendapatkan jaminan kesejahteraan yang sesuai dengan keahlian mereka, serta bisa memperoleh Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang mendukung mereka untuk kembali ke dunia kerja,” lanjutnya.

UU Ciptaker diharapkan dapat menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi secara maksimal, karena setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi dapat membuka peluang sekitar 300.000-350.000 lapangan kerja baru

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut