Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenperin Usulkan Jenis Mobil Layak Dapat Insentif
Advertisement . Scroll to see content

Menperin: UU Cipta Kerja Telah Dinanti Pelaku Industri dan Investor

Minggu, 18 Oktober 2020 - 22:22:00 WIB
Menperin: UU Cipta Kerja Telah Dinanti Pelaku Industri dan Investor
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah dinanti pelaku industri dan investor. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah dinanti pelaku industri dan investor. Melalui penerapan omnibus law, kontribusi manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional ditargetkan mencapai 25 persen dalam beberapa tahun ke depan.

“Dalam memacu reindustrialisasi di Tanah Air, kami juga fokus untuk pendalaman struktur industri dan penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0. Hingga kini, kontribusi manufaktur ke PDB masih terbesar dibandingkan sektor ekonomi lainnya,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (18/10/2020)

Bukti nyata peran penting sektor industri sebagai motor penggerak utama bagi perekonomian nasional, yakni tercermin dari sumbangsihnya yang tertinggi pada struktur PDB nasional pada triwulan II tahun 2020 dengan mencapai 19,87 persen.

“Kami akan terus melakukan berbagai upaya strategis agar industri manufaktur tetap berproduksi dan berdaya saing di tengah pandemi Covid-19,” ujar Menperin

Guna menjaga kinerja sektor industri di dalam negeri, pemerintah berkomitmen memberikan stimulus atau insentif yang dibutuhkan saat ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut