Menperin: UU Cipta Kerja Telah Dinanti Pelaku Industri dan Investor
JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah dinanti pelaku industri dan investor. Melalui penerapan omnibus law, kontribusi manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional ditargetkan mencapai 25 persen dalam beberapa tahun ke depan.
“Dalam memacu reindustrialisasi di Tanah Air, kami juga fokus untuk pendalaman struktur industri dan penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0. Hingga kini, kontribusi manufaktur ke PDB masih terbesar dibandingkan sektor ekonomi lainnya,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (18/10/2020)
Bukti nyata peran penting sektor industri sebagai motor penggerak utama bagi perekonomian nasional, yakni tercermin dari sumbangsihnya yang tertinggi pada struktur PDB nasional pada triwulan II tahun 2020 dengan mencapai 19,87 persen.
“Kami akan terus melakukan berbagai upaya strategis agar industri manufaktur tetap berproduksi dan berdaya saing di tengah pandemi Covid-19,” ujar Menperin.
Guna menjaga kinerja sektor industri di dalam negeri, pemerintah berkomitmen memberikan stimulus atau insentif yang dibutuhkan saat ini.