Mitigasi Risiko Dampak Virus Korona, BI Siapkan 7 Kebijakan Ini
2. Memperpanjang repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari berlaku efektif sejak 20 Maret 2020.
3. Menambah frekuensi FX swap tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dari 3 (tiga) kali seminggu menjadi setiap hari terhitung sejak 19 Maret 2020.
4. Memperkuat instrumen Term Deposit valuta asing di pasar domestik serta mendorong perbankan memanfaatkan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) untuk kebutuhan di dalam negeri.
5. Mempercepat berlakunya penggunaan rekening Rupiah dalam negeri bagi investor asing dalam transaksi DNDF terhitung 23 Maret 2020.
6. Memperluas kebijakan insentif GWM Rupiah sebesar 50 bps dari yang awalnya hanya untuk perbankan ekspor-impor, kini juga melingkupi pembiayaan ke sektor UMKM terhiting 1 April 2020.
7. Memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran virus korona melalui ketersediaan uang layak edar yang higienis, mengimbau ke masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran secara nontunai, turut menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dari nasabah ke perbankan menjadi maksimum Rp2.900 dari sebelumnya maksimum Rp3.500 per 1 April 2020 sampai 31 Desember 2020.
Selain itu, BI juga mendukung penyaluran dana nontunai dari program-program pemerintah seperti Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Kartu Prakerja, hingga Kartu Indonesia Pintar-Kuliah. “Berbagai langkah kebijakan Bank Indonesia tersebut ditempuh dalam koordinasi yang sangat erat dengan Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memitigasi dampak COVID-19, sehingga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga, serta momentum pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan,” kata Perry.
Editor: Ranto Rajagukguk