Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terus Bertambah, 422.000 Orang Tandatangani Petisi Tolak Permenaker tentang JHT
Advertisement . Scroll to see content

Muncul Petisi Online Tuntut Peninjauan Passing Grade Tes SKD CPNS 2018

Sabtu, 10 November 2018 - 20:03:00 WIB
Muncul Petisi Online Tuntut Peninjauan Passing Grade Tes SKD CPNS 2018
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Minimnya peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 yang lolos tes seleksi kompetensi dasar (SKD) memicu munculnya petisi online di Change.org.

Berdasarkan pantauan iNews.id, Sabtu (10/11/2018), petisi yang diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Sipil dan empat lembaga lainnya itu meminta agar ambang batas minimal (passing grade) TKD diturunkan. Hingga berita ini diturunkan, hampir 20 ribu orang telah menandatangani petisi tersebut dari target 25 ribu orang.

"Seiring dengan seleksi CPNS tahun 2018 yang menetapkan Passing Grade (PG) pada SKD terlalu tinggi dan dengan sistem kurang efektif, dinilai oleh banyak kalangan harus segera diperbaiki atau segera ada kebijakan menyusul selagi proses seleksi ini masih berjalan dan belum ada ketetapan tahap selanjutnya," tulis Mizan Banjarnegara, selaku pembuat petisi.

Berdasarkan catatan Mizan, banyak peserta yang gagal di berbagai daerah. Kabupaten Banyumas misalnya, yang lulus tes SKD hanya 211 orang dan 4.761 orang gagal. Padahal, formasi yang dibutuhkan mencapai 729.

Menurut dia, passing grade yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) rancu karena tidak menghitung akumulatif. Alhasil, jika tidak lolos pada salah satu tes, maka dinyatakan gagal meski secara kumulatif di atas passing grade.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut