Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman, Penerbangan Domestik Citilink Pindah ke Terminal 1C Bandara Soetta Mulai 12 November
Advertisement . Scroll to see content

New Normal, AP II Sebut Jumlah Penumpang Seluruh Rute Mulai Naik

Kamis, 11 Juni 2020 - 23:25:00 WIB
New Normal, AP II Sebut Jumlah Penumpang Seluruh Rute Mulai Naik
Papan monitor jadwal penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

“Angkutan kargo di tengah pandemi Covid-19 ini memang yang paling terjaga. Seluruh bandara AP II juga fokus dalam penanganan kargo ini,” katanya. 

Di masa adaptasi kebiasaan baru, AP II tetap konsisten mengimplementasikan konsep Smart Airport yang dapat mendukung operasional dan pelayanan saat ini dan ketika memasuki era new normal. Implementasi Smart Airport antara lain melalui hadirnya berbagai fasilitas touchless seperti smart helmet, di samping juga sistem teknologi informasi terintegrasi guna menjaga kelancaran operasional bandara di dalam segala kondisi.

PT Angkasa Pura II saat ini mengelola 19 bandara, yaitu Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Silangit (Tapanuli Utara). Lalu, Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 07/2020, calon penumpang pesawat harus melengkapi surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Tes dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. 

Adapun pembatasan kapasitas penumpang pesawat yang sempat maksimal 50 persen, kini ditingkatkan maksimal 70 persen sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 13/2020. Secara bertahap, kapasitas maksimal penumpang kan kembali ditingkatkan lagi. 

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut