Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gadungan di Bekasi Tipu Warga hingga Rp86 Juta, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content

Nilai Ambang Batas CPNS 2019 Turun, KemenPANRB Siapkan Soal-Soal yang Berbobot

Rabu, 13 November 2019 - 22:32:00 WIB
Nilai Ambang Batas CPNS 2019 Turun, KemenPANRB Siapkan Soal-Soal yang Berbobot
KemenPANRB menurunkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk seleksi CPNS 2019. (Foto: Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena komposisi soal yang berubah untuk tahun ini. Jumlah soal TWK yang semula 35 menjadi 30, sementara jumlah soal TIU semula 30 menjadi 35. Sedangkan jumlah soal TKP tetap yakni 35 soal. 

"Perubahan ini tidak akan berpengaruh terhadap kualitas ASN. Kami tetap mengedepankan kompetensi guna memperoleh CPNS yang berkualitas dan berkompeten," ucapnya.

Nantinya, peserta yang dapat mengikuti tes selanjutnya yaitu SKB adalah peserta yang memperoleh nilai passing grade tertinggi. Bila formasi hanya 1 maka 3 peserta dengan nilai tertinggi yang dapat ikut tahapan selanjutnya.

Tak hanya formasi umum dan formasi khusus cyber security, rekrutmen CPNS 2019 juga dibuka untuk formasi khusus lainnya. Bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif yang harus dilampaui adalah 271 dengan nilai TIU minimal 85. Sedangkan untuk penyandang disabilitas harus melampaui nilai akumulatif 260 dengan TIU paling rendah 70, serta peserta dari Papua dan Papua Barat harus melewati nilai akumulatif minimal 260 dengan TIU 60. 

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada beberapa jabatan yang kurang diminati atau langka. Jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, instruktur penerbang nilai kumulatifnya paling rendah 271 dengan nilai TIU 80.

Sementara, untuk pelamar pada jabatan rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api harus melampaui nilai kumulatif paling rendah 260 dengan TIU minimal 70. 

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut