Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Paripurna DPR Setujui 5 Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

OJK: 3 POJK Baru Dorong Industri Perbankan Lebih Adaptif terhadap Kebutuhan Masyarakat

Senin, 23 Agustus 2021 - 16:45:00 WIB
OJK: 3 POJK Baru Dorong Industri Perbankan Lebih Adaptif terhadap Kebutuhan Masyarakat
OJK tegaskan tiga POJK baru tidak bebankan industri perbankan nasional
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai upaya untuk mendorong industri jasa keuangan khususnya perbankan menjadi lebih efisien, berdaya saing, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan memberi kontribusi bagi perekonomian Indonesia.

Ketiga peraturan tersebut, di antaranya POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No.14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, penerbitan tiga POJK baru tidak untuk membebani industri perbankan nasional.

"Karena tujuan dari diterbitkannya POJK ini terutama tentunya kita ingin mencermati dinamika global yang berkembang dengan sangat pesat dan dipicu oleh adanya pandemi Covid yang kita juga belum tahu kapan ini akan selesai," kata Heru dalam Media Briefing OJK secara virtual, Senin (23/8/2021).

Lebih lanjut dia menambahkan, penerbitan peraturan tersebut juga dilihat berdasarkan perubahan landscape dan ekosistem perbankan yang terus mengalami perubahan dan dipercepat oleh pandemi Covid-19, serta perubahan harapan masyarakat terhadap layanan perbankan yang sangat cepat dan inovatif.

"Itu tentunya mendorong kita untuk memberikan landasan yang kuat bagi perbankan kita supaya perbankan kita mencapai skala ekonomi yang kita inginkan supaya perbankan kita juga tentunya bisa memberikan kontribusi yang maksimal bagi perekonomian kita," ujarnya.

Selain itu, penerbitan POJK ini ditujukan untuk menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi yang juga dipercepat dengan adanya pandemi Covid-19 yang melanda ke hampir semua negara.

"Yang menjadi landasan kita untuk menyiapkan Industri kita berubah secara cepat, adaptif, dan bisa lebih agile di dalam menghadapi berbagai tantangan yang tiap hari berubah dengan cepat," tutur Heru.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut