Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Serukan Penguatan UMKM hingga Lawan Kejahatan Lintas Batas di KTT APEC
Advertisement . Scroll to see content

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Modal Ventura, Simak Selengkapnya

Selasa, 23 Januari 2024 - 14:09:00 WIB
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Modal Ventura, Simak Selengkapnya
OJK resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2004-2028. (foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028. Peta jalan tersebut menjadi penentu arah pengembangan industri modal ventura Indonesia terutama dalam pembiayaan perusahaan rintisan.

“Kehadiran roadmap ini untuk mendorong kontribusi modal ventura terhadap perekonomian nasional khususnya untuk pembiayaan perusahaan modal rintisan sekaligus usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam sambutannya di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (23/1/2024). 

Agusman menambahkan, hadirnya peta jalan ini karena kondisi ekonomi global dan domestik memberikan dampak terhadap penyaluran pembiayaan, termasuk di perusahaan modal ventura.

Per November 2023, tercatat kontraksi pembiayaan di perusahaan modal ventura sebesar 2,61 persen, namun nominal yang dicapai masih tinggi, yakni Rp17,39 triliun. Pencapaian pembiayaan di perusahaan modal ventura pada saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan lima tahun yang lalu.

Pada 2018, penyaluran di perusahaan modal ventura baru mencapai lebih dari Rp8 triliun, lalu melonjak 200 persen hingga menyentuh angka di atas Rp18 triliun pada 2022. 

Penyaluran modal ventura telah diberikan kepada 2,28 juta pasangan perusahaan, di mana 1,71 juta di antaranya berlokasi di Pulau Jawa dan 573.000 di luar Pulau Jawa, yang berarti masih terbuka peluang cukup besar untuk perusahaan modal ventura di pulau selain Jawa. Selain itu, 98 persen dari pasangan perusahaan tersebut adalah debitur pembiayaan.

Penerbitan Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 membuat industri modal ventura sudah memiliki landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan kegiatan usaha. 

“Oleh karena itulah, OJK memandang perlu, harus ada suatu roadmap yang akan memperjelas arah pengembangan dan kekuatan ke depan dari industri modal ventura itu. OJK melibatkan berbagai stakeholders, baik internal maupun eksternal dalam melakukan penyusunan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028,” katanya.

Agusman menjelaskan, peta jalan tersebut ditopang empat pilar. Pertama, pilar tata kelola dan kelembagaan. Kedua, pilar edukasi dan literasi konsumen. Ketiga, pilar pengembangan elemen ekosistem. Dan terakhir, pilar pengaturan pengawasan dan perizinan.

Selanjutnya, dia menjelaskan ada tiga fase pengembangan industri modal ventura yang dihadapi yakni fase penguatam pondasi dan konsolidasi (2024-2025), menciptakan momentum (2026-2027), dan fase penyesuaian dan pertumbuhan (2028-seterusnya).

Adapun berbagai strategi mencakup, penguatan permodalan, tata kelola, manajemen resiko dan SDM. Lalu, penguatan pengaturan perizinan dan pengawasan. Kemudian, penguatan edukasi dan literasi konsumen. Lalu, penguatan ekosistem perusahaan modal ventura. Terakhir, pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut