Omnibus Law UU Cipta Kerja Bakal Perkuat KUMKM dalam Rantai Pasok
JAKARTA, iNews.id - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diperkirakan mampu memperkuat posisi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) dalam rantai pasok. Hal ini akan membantu UMKM dalam menjaga usahanya dengan meminimalkan risiko.
"Diperlukan aturan yang dapat memberikan aspek perlindungan UMKM dari praktik-praktik kemitraan yang bersifat predatory dan meminimalisasi risiko usaha,” ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki saat Conference Call Virtual Mandiri Sekuritas dan Investor Pasar Modal UU Cipta Kerja Klaster KUMKM, Rabu (14/10/2020).
UU Cipta Kerja juga memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar, meningkatkan kompetensi dan level usaha UMKM, dengan memberikan fasilitas kepada untuk masuk dalam rantai pasok industri. Selain itu, lanjut Teten, masih ada poin-poin penting lainnya dalam UU Cipta Kerja yang mempermudah pengembangan KUMKM di Indonesia.
"Yang jelas, UU Cipta Kerja menjawab masalah utama bagi Koperasi dan UMKM selama ini, meliputi akses perizinan, akses rantai pasok, akses pengembangan usaha, akses pembiayaan, sampai dengan akses pasar,” ujarnya.
Teten menambahkan, UU Cipta Kerja akan meningkatkan kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja dan tumbuhnya rasio kewirausahaan (start-up lokal) dengan kemudahan perizinan usaha serta penyelenggaraan inkubasi bisnis. Bahkan,UU Cipta Kerja juga mendukung percepatan digitalisasi UMKM dengan memberikan kemudahan melalui pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem atau aplikasi.
Hal ini berlaku di setiap lini proses dan inkubasi bisnis sehingga menciptakan UMKM berbasis inovasi dan teknologi. Lebih dari itu, menurut Teten, UU itu juga memberikan pembiayaan mudah dan murah bagi usaha mikro dan kecil (UMK).
"Dalam UU Cipta Kerja terdapat kemudahan pembiayaan bagi UMK, tidak hanya berupa aset. Saat ini, kegiatan usaha juga dapat dijadikan kredit program,” ucapnya.
Kemudahan pembiayaan akan berdampak pada UMK, yang dapat menjadi lebih bankable, lebih membuka akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR), meningkatkan omset, serta skala usaha/produksi. Di samping itu, UU Cipta Kerja juga memberikan prioritas pasar produk UMKM.
Dengan adanya UU Cipta Kerja, prioritas pasar diberikan kepada produk UMKM, berupa kesempatan berpartisipasi dalam ruang publik, serta prioritas produk KUMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan alokasi paling sedikit hingga 40 persen.
Editor: Ranto Rajagukguk