Omnibus Law UU Cipta Kerja, Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Turunan
JAKARTA, iNews.id - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai memerlukan aturan turunan sehingga membuat beleid itu berjalan lebih efektif. Pengamat Ekonomi dari Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan, aturan turunan dibuat agar bisa diterima semua pihak.
Regulasi turunan yang dimaksud yaitu peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (perpres), Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Daerah (Perda). "Jadi next story itu bergantung pada kita (pemerintah) sendiri, aturan turunan ini bisa membuat efektivitas pada UU Cipta Kerja," ujar Wijayanto dalam diskusi virtual, Sabtu (10/10/2020).
Dia melanjutkan, ada 40 aturan turunan yang bakal dikejar penyelesaiannya dalam sebulan. Empat puluh aturan itu terdiri dari 35 PP dan lima Perpres.
"Proses di birokrasi (jadi penghambat). Selama belum meng-address masalah di birokrasi ini (menggaet investasi) akan sulit juga. UU Cipta Kerja itu (baru) pintu masuk, bisa baik kalau dikelola dengan baik, bisa buruk kalau dikelola dengan buruk," katanya.
Dia meminta pemerintah memperbaiki birokrasi yang juga dianggap sebagai salah satu kendala implementasi UU Cipta Kerja. Dikhawatirkan, birokrasi yang tidak siap justru menimbulkan dampak yang lebih buruk.
"Nah kita ingin mengurangi ketidakpastian (melalui UU Cipta Kerja), tapi justru ada potensi menimbulkan ketidakpastian lebih besar," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk