Pacu Investasi, Kementerian ATR/BPN Beri Rekomendasi Khusus di Klausul RTRW
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menilai banyak investasi yang terhambat karena Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Untuk itu diperlukan rekomendasi untuk mempercepat investasi.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, dalam aturan yang berlaku, RTRW hanya bisa diubah setiap lima tahun sekali. Oleh karenanya, rekomendasi ini akan bisa dilakukan sebelum perubahan RTRW.
"Kemarin Pak Presiden pergi ke Manado, kemudian ada keluhan investasi tertunda karena RTRW belum diubah, karena ketentuan UU RTRW bisa diperbaiki satu kali setiap lima tahun, karena itu ciptakan kepastian," ujarnya saat konferensi pers di Hotel Shangrila, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Menurut dia, jangka waktu perubahan RTRW tersebut terlalu lama, sementara investasi memerlukan waktu yang cepat. Pasalnya, investor juga mempertimbangkan kemudahan dan kecepatan proses dalam investasinya.
"Gimana kalau tahun ketiga? Dinamika cepat sekali dinamika investasi terutama kalau belum diubah selama ini jadi hambatan investasi," kata dia.